• Beranda
  • Twitter
  • Pesbuk
  • Sosbud
  • Polhuk
  • Sastra
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Asal Mula
  • PKn
  • SKI
  • Biologi
  • Fisika
  • Surat Edaran KPI Pusat Tentang Tayangan Sinetron dan FTV

    Tanggal surat: Senin, 22 September 2014
    No.Surat: 2210/K/KPI/09/14
    Status: Edaran mengenai Muatan Program Siaran Sinetron dan FTV
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------

    Deskripsi Pelanggaran:
    Melalui surat ini, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) berkewajiban untuk mengingatkan dan menegaskan kembali larangan menayangkan Program Sinetron dan FTV yang memuat hal-hal sebagai berikut:

    1. Adegan Kekerasan fisik seperti perkelahian di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah, dan intimidasi (bullying) teman di sekolah;

    2. Ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar dan menghina/melecehkan orang lain;

    3. Adegan percintaan, bermesraan, berpelukan dan berciuman di dalam dan sekitar lingkungan sekolah termasuk menggunakan atribut sekolah (seragam sekolah) yang tidak sesuai dengan etika pendidikan;

    4. Adegan bunuh diri, percobaan pembunuhan, praktek aborsi/pengguguran kandungan akibat hubungan seks di luar nikah serta adegan pemerkosaan;

    5.  Mistik, horror, dan/atau supranatural; dan

    6.  Adegan mengkonsumsi rokok, NAPZA, minuman beralkohol dan praktek perjudian.

    Muatan-muatan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.  

    0 comments

    Posting Komentar