Tanggal surat: Senin, 22 September 2014
No.Surat: 2210/K/KPI/09/14
Status: Edaran mengenai Muatan Program Siaran Sinetron dan FTV
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Deskripsi Pelanggaran:
Melalui surat ini, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat
berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang No. 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) berkewajiban untuk
mengingatkan dan menegaskan kembali larangan menayangkan Program
Sinetron dan FTV yang memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Adegan Kekerasan fisik seperti perkelahian di lingkungan
sekolah ataupun di luar sekolah, dan intimidasi (bullying) teman di
sekolah;
2. Ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar dan menghina/melecehkan orang lain;
3. Adegan percintaan, bermesraan, berpelukan dan berciuman
di dalam dan sekitar lingkungan sekolah termasuk menggunakan atribut
sekolah (seragam sekolah) yang tidak sesuai dengan etika pendidikan;
4. Adegan bunuh diri, percobaan pembunuhan, praktek
aborsi/pengguguran kandungan akibat hubungan seks di luar nikah serta
adegan pemerkosaan;
5. Mistik, horror, dan/atau supranatural; dan
6. Adegan mengkonsumsi rokok, NAPZA, minuman beralkohol dan praktek perjudian.
Muatan-muatan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
0 comments
Posting Komentar