• Beranda
  • Twitter
  • Pesbuk
  • Sosbud
  • Polhuk
  • Sastra
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Asal Mula
  • PKn
  • SKI
  • Biologi
  • Fisika
  • Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan

    Yang terpenting, itu adalah Sunnah

    SUNNAH NABI ITU MEMANG SUPER

    1) B.A.B duduk, beresiko tinggi terkena wasir/ambeien. BAB jongkok lebih bersih dan menyehatkan, dan yg terpenting itu adalah SUNNAH.

    2) Kencing berdiri beresiko prostat dan batu ginjal. Kencing jongkok lebih bersih dan menyehatkan, dan yg terpenting itu adalah SUNNAH.

    3) Enzim di tangan membantu makanan lebih mudah dicerna. Dibanding dengan besi, kayu, atau plastik, makan dengan tangan lebih bersih, fitrah dan menyehatkan, dan yg terpenting itu adalah SUNNAH.

    4) Makan dan minum berdiri dpt mengganggu perncernaan. Dengan duduk lebih santun dan menyehatkan, dan yg terpenting itu adalah SUNNAH.

    5) Makan di kursi, masih kurang menyehatkan. Dengan duduk di lantai, tubuh akan membagi perut menjadi 3 ruang: udara, makanan dan air, dan yg terpenting itu adalah SUNNAH.

    6) Makan buah setelah makan (cuci mulut) kurang bagus bagi lambung, karena ada reaksi asam. Yang sehat adalah makan buah sebelum makan, membantu melicinkan saluran pencernaan dan membuatnya lebih siap, dan yg terpenting itu adalah SUNNAH.

    7) Tidur tengkurep tidak bagus untuk kesehatan, bahkan itu tidurnya syetan. Tidur menghadap kanan lebih menyehatkan, dan yg terpenting itu adalah SUNNAH.

    8) Banyak Rahasia Sunnah yg telah diteliti para pakar, dari segi hikmah, manfaat, dan kesehatan. Benarlah yg dikatakan: di balik sunnah ada kejayaan. Bagi kita, jika misalnya belum tahu manfaatnya, terus saja semangat mengikuti adab dan tuntunan Rasul. Manfaat itu efek samping, motivasi utamanya adalah mengikuti adab dan tuntunan Rasul.

    9) Seorang dokter Eropa berkata: jika semua manusia mengamalkan 3 sunnah saja (sunnah makan, sunnah di Kamar Mandi, dan sunnah tidur), maka harusnya saya berhenti jadi dokter karena tidak ada pasien..

    Subhanallah....
    Cintailah sunnah Nabi, tidak hanya adab2 sehari tapi seluruh apa yang telah Rasullah tetapkan dalam Dien Islam .. "Mau yg disukai atau tidak".

    بَارَكَ اللهُ فِيْك
    
     

    sumber: https://goo.gl/2or8mf

    Cara Mudah Deteksi Borax Pada Bakso

    Penggemar bakso; BAWALAH tusuk gigi dan kunyit ke mana2!!!!

    Dua siswi SMAN 3 Semarang, Dayu Laras Wening dan Luthfia Adila telah menemukan cara mendeteksi BORAX dengan cara yang sangat mudah dan praktis, yakni hanya dengan TUSUK GIGI.

    Tusukkan tusuk gigi ke KUNYIT terlebih dahulu, kemudian tusukkan pada makanan yang akan diuji selama 5 detik, maka akan kelihatan apakah makanan tersebut mengandung BORAX atau tidak. Karena KUNYIT akan bereaksi terhadap bahan kimia.

    Bila ada kandungan boraxnya, maka tusuk gigi tersebut akan berwarna MERAH. Mereka menamakan temuannya dengan SIBODEX (stick of borak detector).

    Temuan mereka ini berhasil menyabet medali emas pada International Exhibition for Young Inventors (IEYI) 2014, sebuah ajang kompetisi inovasi anak.

    Selamat menikmati BAkSO bebas dari BORAX !!!!



    -----------------------------------------
    sumber: https://goo.gl/GqLsQw
    -----------------------------------------

    Risiko Menikah dengan Saudara

    Dalam surah An-Nisa ayat 23 dijelaskan bahwa haram hukumnya menikahi saudara mahram atau saudara sepersusuan. Untuk saudara sepersusuan, nanti kita bahas di lain kesempatan, kalo inget.. hehe. Sekarang akan saya copas salah satu penjelasan ilmiah tentang mengapa menikahi saudara itu dilarang Allah. Sebenarnya sih iman sama sekali gak perlu penjelasan ilmiah. Karena ada ataupun tidaknya penjelasan ilmiah, firman Allah dan ucapan Rasulullah takkan pernah bohong. Tapi kalau sudah ada hasil penelitian ilmiahnya ya Alhamdulillah, melalui jalur keilmuan apapun, keMahabesaran Allah akan terlihat. Oke, ini dia yang mau saya copas buat temen-temen..
    _______________________________________
    Katanya cinta itu buta. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan seseorang jatuh cinta dengan orang yang masih ada hubungan saudara misalnya sepupu sendiri. Atau bisa juga terjadi pernikahan antara dua orang yang tidak tahu bahwa mereka sebetulnya masih memiliki hubungan kekerabatan. Apa ada risikonya?


    Berdasarkan ilmu medis, memang pernikahan antara dua orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan yang dekat memang memiliki risiko 1.7–2.8% untuk memiliki keturunan yang mengalami kelainan genetik.


    Hal ini disebabkan karena 2 orang yang masih memiliki relasi persaudaraan yang dekat/hubungan darah juga masih memiliki hubungan genetik yang hampir sama sehingga kelebihan dan kekurangannya hampir sama atau sama. Kekurangan yang sama tersebut yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kelainan genetik pada keturunannya.


    The Latin American Collaborative Study of Congenital Malformation menemukan bahwa pada perkawinan antara mereka yang memiliki hubungan darah ditemukan keturunan dengan kelainan kongenital (kelainan bawaan) seperti:
    1. hidrosefalus,
    2. bibir sumbing,
    3. polidaktili (jumlah jari  kaki dan atau tangan yang lebih banyak dari normal),
    4. kelainan kongenital pada jantung.

    Sebuah laporan dari BBC juga menyebutkan bahwa perkawinan antara mereka yang memiliki hubungan darah (secara khusus disebutkan antara sepupu generasi pertama) memiliki kemungkinan 13 kali lebih besar dari pada populasi umum untuk memiliki keturunan yang mengalami kelainan genetik, meninggal pada saat baru lahir atau mengalami cacat yang serius. Risiko ini memang akan turun pada generasi yang lebih bawah, namun tetap lebih tinggi daripada populasi normal.

    Berbagai kerugian medis ini merupakan dasar untuk tidak menganjurkan perkawinan antara mereka yang memiliki hubungan darah. Tapi, katanya cinta kan buta. Buta itu kalau cintanya disalurkan tanpa menikah. Cinta yang tersalurkan melalui jalan nikah justru akan membuka mata.

    ___________________________
    sumber: http://goo.gl/SS05Bw



    Inilah Alasan Kenapa Rasulullah Menyayangi Kucing

    NABI Muhammad SAW memiliki seekor kucing yang diberi nama Mueeza. Suatu saat, di kala Nabi hendak mengambil jubahnya, ditemuinya Mueeza sedang terlelap tidur dengan santai diatas jubahnya. Tak ingin mengganggu hewan kesayangannya itu, Nabi pun memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza dari jubahnya.

    Ketika Nabi kembali ke rumah, Muezza terbangun dan merunduk sujud kepada majikannya. Sebagai balasan, Nabi menyatakan kasih sayangnya dengan mengelus lembut ke badan mungil kucing itu sebanyak 3 kali.

    Dalam aktivitas lain, setiap kali Nabi menerima tamu di rumahnya, nabi selalu menggendong mueeza dan di taruh dipahanya. Salah satu sifat Mueeza yang Nabi sukai ialah ia selalu mengeong ketika mendengar adzan, dan seolah-olah suaranya terdengar seperti mengikuti lantunan suara adzan.

    Kepada para sahabatnya, Nabi berpesan untuk menyayangi kucing peliharaan, layaknya menyanyangi keluarga sendiri.

    Hukuman bagi mereka yang menyakiti hewan lucu ini sangatlah serius, dalam sebuah hadist shahih Al Bukhari, dikisahkan tentang seorang wanita yang tidak pernah memberi makan kucingnya, dan tidak pula melepas kucingnya untuk mencari makan sendiri, Nabi Muhammad SAW pun menjelaskan bahwa hukuman bagi wanita ini adalah siksa neraka.

    Dari Ibnu Umar ra bahwa rasulullah saw bersabda, “Seorang wanita dimasukkan kedalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang ada di lantai,” (HR. Bukhari).

    Nabi menekankan di beberapa hadis bahwa kucing itu tidak najis. Bahkan diperbolehkan untuk berwudhu menggunakan air bekas minum kucing karena dianggap suci.

    Kenapa Rasulullah Saw yang buta baca-tulis, berani mengatakan bahwa kucing suci, tidak najis? Lalu, bagaimana Nabi mengetahui kalau pada badan kucing tidak terdapat najis?

    Keistimewaan Kucing
    Fakta Ilmiah 1 :
    Pada kulit kucing terdapat otot yang berfungsi untuk menolak telur bakteri. Otot kucing itu juga dapat menyesuaikan dengan sentuhan otot manusia.

    Permukaan lidah kucing tertutupi oleh berbagai benjolan kecil yang runcing, benjolan ini bengkok mengerucut seperti kikir atau gergaji. Bentuk ini sangat berguna untuk membersihkan kulit. Ketika kucing minum, tidak ada setetes pun cairan yang jatuh dari lidahnya.

    Sedangkan lidah kucing sendiri merupakan alat pembersih yang paling canggih, permukaannya yang kasar bisa membuang bulu-bulu mati dan membersihkan bulu-bulu yang tersisa di badannya.

    Fakta Ilmiah 2 :
    Telah dilakukan berbagai penelitian terhadap kucing dan berbagai perbedaan usia, perbedaan posisi kulit, punggung, bagian dalam telapak kaki, pelindung mulut, dan ekor.

    Pada bagian-bagian tersebut dilakukan pengambilan sample dengan usapan. Di samping itu, dilakukan juga penanaman kuman pada bagian-bagian khusus. Terus diambil juga cairan khusus yang ada pada dinding dalam mulut dan lidahnya.

    Hasil yang didapatkan adalah:
    1. Hasil yang diambil dari kulit luar tenyata negatif berkuman, meskipun dilakukan berulang-ulang.
    2. Perbandingan yang ditanamkan kuman memberikan hasil negatif sekitar 80% jika dilihat dari cairan yang diambil dari dinding mulut.
    3. Cairan yang diambil dari permukaan lidah juga memberikan hasil negatif berkuman.
    4. Sekalinya ada kuman yang ditemukan saat proses penelitian, kuman itu masuk kelompok kuman yang dianggap sebagai kuman biasa yang berkembang pada tubuh manusia dalam jumlah yang terbatas seperti, enterobacter, streptococcus, dan taphylococcus. Jumlahnya kurang dan 50 ribu pertumbuhan.
    5. Tidak ditemukan kelompok kuman yang beragam.
    6. Berbagai sumber yang dapat dipercaya dan hasil penelitian laboratorium menyimpulkan bahwa kucing tidak memiliki kuman dan mikroba. Liurnya bersih dan membersihkan.

    Komentar Para Dokter Peneliti
    • Menurut Dr. George Maqshud, ketua laboratorium di Rumah Sakit Hewan Baitharah, jarang sekali ditemukan adanya kuman pada lidah kucing.
    • Jika kuman itu ada, maka kucing itu akan sakit.
    • Dr. Gen Gustafsirl menemukan bahwa kuman yang paling banyak terdapat pada anjing,
    • Manusia 1/4 anjing, kucing 1/2 manusia.
    • Dokter hewan di rumah sakit hewan Damaskus, Sa’id Rafah menegaskan bahwa kucing memiliki perangkat pembersih yang bemama lysozyme.
    • Kucing tidak suka air karena air merupakan tempat yang sangat subur untuk pertumbuhan bakteri, terlebih pada genangan air (lumpur, genangan hujan, dll)
    • Kucing juga sangat menjaga kestabilan kehangatan tubuhnya. Ia tidak banyak berjemur dan tidak dekat-dekat dengan air.
    • Tujuannya agar bakteri tidak berpindah kepadanya. Inilah yang menjadi faktor tidak adanya kuman pada tubuh kucing.

    Fakta Ilmiah 3 :
    Dan hasil penelitian kedokteran dan percobaan yang telah di lakukan di laboratorium hewan, ditemukan bahwa badan kucing bersih secara keseluruhan. Ia lebih bersih daripada manusia.

    Fakta Ilmiah Tambahan :
    Zaman dahulu kucing dipakai untuk terapi. Dengkuran kucing yang 50Hz baik buat kesehatan selain itu mengelus kucing juga bisa menurunkan tingkat stress.

    Sisa makanan kucing hukumnya suci.

    Hadist Kabsyah binti Ka’b bin Malik menceritakan bahwa Abu Qatadah, mertua Kabsyah, masuk ke rumahnya lalu ia menuangkan air untuk wudhu. Pada saat itu, datang seekor kucing yang ingin minum. Lantas ia menuangkan air di bejana sampai kucing itu minum.

    Kabsyah berkata, “Perhatikanlah.” Abu Qatadah berkata, “Apakah kamu heran?” Ia menjawab, “Ya.” Lalu, Abu Qatadah berkata bahwa Nabi SAW prnh bersabda, “Kucing itu tidak najis. Ia binatang yang suka berkeliling di rumah (binatang rumahan),” (H.R At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

    Diriwayatkan dan Ali bin Al-Hasan, dan Anas yang menceritakan bahwa Nabi Saw pergi ke Bathhan suatu daerah di Madinah. Lalu, beliau berkata,
    “Ya Anas, tuangkan air wudhu untukku ke dalam bejana.” Lalu, Anas menuangkan air. Ketika sudah selesai, Nabi menuju bejana. Namun, seekor kucing datang dan menjilati bejana. Melihat itu, Nabi berhenti sampai kucing tersebut berhenti minum lalu berwudhu.

    Nabi ditanya mengenai kejadian tersebut, beliau menjawab, “Ya Anas, kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu, bahkan tidak ada najis.”

    Diriwayatkan dari Dawud bin Shalih At-Tammar dan ibunya yang menerangkan bahwa budaknya memberikan Aisyah semangkuk bubur. Namun, ketika ia sampai di rumah Aisyah, tenyata Aisyah sedang shalat. Lalu, ia memberikan isyarat untuk menaruhnya. Sayangnya, setelah Aisyah menyelesaikan shalat, ia lupa ada bubur.

    Datanglah seekor kucing, lalu memakan sedikit bubur tersebut. Ketika ia melihat bubur tersebut dimakan kucing, Aisyah lalu membersihkan bagian yang disentuh kucing, dan Aisyah memakannya.
    Rasulullah Saw bersabda, “Ia tidak najis. Ia binatang yang berkeliling.” Aisyah pernah melihat Rasulullah Saw berwudhu dari sisa jilatan kucing.” (H.R AlBaihaqi, Abd Al-Razzaq, dan Al-Daruquthni).

    Hadis ini diriwayatkan Malik, Ahmad, dan imam hadits yang lain. Oleh karena itu, kucing adalah binatang, yang badan, keringat, bekas dari sisa makanannya adalah suci, Liurnya bersih dan membersihkan, serta hidupnya lebih bersih daripada manusia. Mungkin ini pulalah mengapa Rasulullah SAW sangat sayang kepada Muezza, Kucing kesayangannya. [islampos]

    ______________________________________
    sumber:  http://goo.gl/XHsrDZ


    Hukum Mengkonsumsi Obat, Makanan, Dan Minuman Yang Mengandung Alkohol?

    Salah seorang anggota Kibar Ulama (Ulama Besar) di Arab Saudi, Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslaan hafzohullah berkata :
    وشراب الكحول الذي يؤدي للإسكار هذا لا إشكال في أنه محرم ومن كبائر الذنوب، وهذا بإجماع المسلمين، والكثير والقليل في ذلك سواء، فقد وضع النبي – صلى الله عليه وسلم – لنا قاعدة في هذا، فقال: مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ ولكن يوجد في الوقت الحاضر كما ذكرت يوجد أغذية وأدوية تكون فيها نسبة ضئيلة من الكحول، وهذه النسبة نسبة مستهلكة، بحيث إن من أكثر من ذلك الغذاء المشتمل على هذه النسبة، أو ذلك الدواء فإنه لا يسكر فما حكم هذه الأغذية؟ وكما مثلنا بمثال الأغذية بالخميرة التي توجد في الخبز، يوجد بها نسبة ضئيلة من الكحول، المشروبات الغازية، مثل الكولا ونحوها يوجد بها نسبة ضئيلة من الكحول، كثير من أنواع الأدوية لا تخلو من ذلك.
    Pertama : “Meminum minuman yang mengandung alkohol yang mengantarkan kepada mabuk maka hal ini sudah jelas akan keharamannya dan termasuk dosa besar berdasarkan ijmak/konsensus kaum muslimin. Dan meminum banyak atau sedikit dalam hal ini hukumnya sama saja. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuat kaidah untuk kita dalam perkara ini, beliau berkata :
    مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
    “Apa yang banyaknya menimbulkan mabuk maka sedikitnya juga haram”

    Akan tetapi di zaman sekarang ini ada makanan-makanan dan obat-obatan yang mengandung alkohol meskipun dengan kadar yang sangat sedikit. Kadar sedikit ini adalah kadar yang mustahlakah (terleburkan) dimana barang siapa yang mengonsumsi makanan atau obat-obatan tersebut –yang mengandung alkohol sedikit- maka ia tidaklah mabuk. Lantas bagaimana hukum mengonsumsi makanan tersebut?

    Dan sebagaimana yang telah kami sebutkan tentang makanan yang diproses dengan ragi, seperti yang terdapat pada roti, ada kandungan sedikit alkoholnya, demikian juga minuman-minuman soda, seperti kola dan yang semisalnya, ada kandungan sedikit alkohonya, dan demikian juga banyak obat-obatan yang tidak lepas dari kandungan alkohol.

    هذا يقودنا إلى معرفة الحكم الشرعي في الخمر إذا استهلكت في مائع، بحيث لو أكثر الإنسان من شرب هذا المائع لم يسكر، فما حكم ذلك؟ ما حكم شرب هذا المائع الذي فيه هذه الخمر المستهلكة؟ وهذا ما يسميه بعض العلماء المعاصرين، يسمون هذا بنظرية الاستهلاك، نظرية الاستهلاك معناها: اختلاط العين لغيرها على وجه يفوت الصفات الموجودة فيها والخصائص المقصودة منها بحيث تصير كالهالكة وإن كانت باقية.

    Permasalahan ini mengantarkan kita untuk mengenal hukum syar’i tentang khomer jika telah terleburkan dalam cairan, dimana jika seseorang meminum banyak cairan ini ia tidak mabuk, apa hukumnya? Apa hukumnya meminum cairan ini yang mengandung khomer yang telah terleburkan tersebut?

    Ini yang dinamakan oleh sebagian ulama zaman ini dengan istilah “teori istihlaak/terlebur”. Maksud dari istilah ini adalah : Tercampurnya suatu dzat dengan dzat yang lain yang menyebabkan sifat-sifat dan keistimewaan dzat tersebut hilang sehingga jadilah dzat tersebut seperti telah hilang padahal masih ada”

    وهذا ينطبق على الخمر إذا استهلكت في مائع بحيث لو أكثر الإنسان من شرب هذا المائع لم يسكر، وينطبق كذلك على وقوع نجاسة قليلة في ماء كثير، بحيث لا يظهر بهذه النجاسة أي أثر من لون أو طعم أو رائحة، فهذا تتناول هذه النظرية نظرية الاستهلاك فتمتزج هنا عين خبيثة بعين طيبة، ويكون الغالب للعين الطيبة، بحيث لا يكون هناك أي أثر من لون أو طعم أو ريح، للعين الخبيثة

    Permasalahan ini seperti permasalahan khomer jika telah terleburkan dalam cairan dimana jika cairan tersebut kalau diminum oleh seseorang dalam jumlah yang banyak maka tidak memabukkan. Seperti juga permasalahan terjatuhnya sedikit najis di air yang banyak, dimana tidak nampak bekas dari najis tersebut, baik warnanya, rasanya, maupun baunya. Maka hal ini mencakup teori “istihlaak”, dimana tercampur dzat yang kotor/najis dengan dzat yang bersih/suci akan tetapi yang dominan adalah dzat yang bersih, sehingga tidak ada sama sekali bekas dzat yang kotor tersebut dari sisi warnanya, rasanya, maupun baunya.

    وهذه النظرية مقررة في الفقه الإسلامي، ومن أحسن من تكلم عنها شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – وقرر بأن العين الخبيثة إذا استُهلِكت فإنها لا يكون لها حكم.
    قال – رحمه الله -: الصواب في هذا أن الله حرم الخبائث التي هي الدم والميتة ولحم الخنزير ونحو ذلك، فإذا وقعت هذه في الماء أو غيره واستهلكت لم يبق هناك دم ولا ميتة ولا لحم خنزير أصلا، قال: كما أن الخمر إذا استهلكت في المائع لم يكن الشارب لها شاربا للخمر، والخمرة إذا استحالت بنفسها وصارت خلا كانت طاهرة باتفاق العلماء

    Teori ini telah ditetapkan dalam fikih Islam. Dan diantara yang terbaik membicarakan tentang teori ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Beliau menetapkan bahwasanya dzat yang buruk/najis jika telah terleburkan maka dzat tersebut tidak memiliki hukum.

    Beliau rahimahullah berkata : “Yang benar dalam permasalahan ini adalah bahwasanya Allah telah mengharamkan perkara-perkara yang najis seperti darah, bangkai, daging babi dan yang semisalnya. Jika perkara-perkara najis ini jatuh/tercampur dengan air atau yang lainnya, lalu terleburkan dan tidak tersisa sama sekali darah, tidak juga bangkai, dan tidak juga daging babi,  sebagaimana jika khomer jika terlebur dalam cairan, maka orang yang meminum cairan tersebut tidaklah sedang meminum khomer, demikian juga jika khomer berubah dengan sendirinya menjadi cuka maka menjadi suci/bersih dengan kesepakatan para ulama”

    لاحظ هنا شيخ الإسلام ابن تيمية كأنه يتكلم عن مسألة موجودة في زمننا الآن، يقول: إن الخمر إذا استهلكت في المائع لم يكن الشارب لها شاربا للخمر، يعني أنها يُعفى عنها، قال: وهذه الأدهان والألبان والأشربة، وغيرها من الطيبات، والخبيثة قد استهلكت واستحالت فيها أي فلا تحرُم، فكيف يحرم الطيب الذي أباحه الله، ومن الذي قال إنه إذا خالطه الخبيث واستهلك فيه واستحال أنه قد حرُم؟ وليس على ذلك دليل لا من كتاب ولا من سنة ولا إجماع ولا قياس. لاحظ أن شيخ الإسلام ينصر هذا القول بقوة، وهو أن العين الخبيثة إذا استحالت في شيء مباح طاهر فإن هذه العين الخبيثة لا يبقى لها أي أثر ويكون هذا مباحا، ولهذا قال: إنه ليس على القول بالتحريم دليل لا من كتاب ولا من سنة، ولا إجماع ولا قياس.

    Perhatikan, disini Syaikhul Islam seakan-akan sedang membicarakan permasalahan yang ada di zaman sekarang. Ia berkata, “Jika khomer telah terleburkan dalam cairan maka peminum cairan tersebut tidak sedang meminum khomer”, yaitu khomer tersebut dimaafkan. Ia berkata bahwasanya minyak-minyak ini, susu, dan minuman-minuman, demikian juga cairan-cairan yang suci lainnya jika ada benda buruk/najis yang terleburkan atau berubah dalam cairan-cairan tersebut maka cairan-cairan tersebut tidaklah menjadi haram. Bagaimana diharamkan sesuatu yang baik yang telah dihalalkan oleh Allah?, siapakah yang mengatakan jika sesuatu yang baik tercampur dengan sesuatu yang haram dan telah terleburkan dan telah berubah dzatnya lantas menjadi haram?, sama sekali tidak ada dalilnya baik dari al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak, maupun qiyas.

    Perhatikan bahwasanya Syaikhul Islam telah mendukung pendapat ini dengan kuat, yaitu bahwasanya dzat yang najis jika telah terleburkan dalam dzat lain yang halal dan suci sehingga dzat yang najis ini tidak tersisa bekasnya maka dzat lain ini tetap halal. Karenanya beliau berkata bahwasanya pendapat yang menyatakan menjadi haram sama sekali tidak memiliki dalil, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijmak, maupun qiyas.

    ولهذا قال – صلى الله عليه وسلم – في حديث بئر بُضاعة لما ذُكر له أنه يُلقى فيها الحِيَض ولحوم الكلاب والنتن، قال: المَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ وقال في حديث القلتين: إنه إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلًَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ وفي اللفظ الآخر: “لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ” وقوله: ” لم يحمل الخبث ” يبين أن تنجيسه بأن يحمل الخبث، أي بأن يكون الخبث فيه محمولا، وذلك يبين أنه مع استحالة الخبث لا ينجس الماء.
    انتهى كلامه – رحمه الله – منقولا من مجموع الفتاوى مجلد 21، صفحة 501 – 502

    Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits sumur “budloo’ah” tatkala disebutkan kepada beliau bahwasanya ada kain-kain bekas haid, dan bangkai anjing, serta kotoran-kotoran terlemparkan ke dalam sumur ini maka beliau berkata :
    المَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
    “Air itu suci dan mensucikan dan tidak ternajiskan oleh sesuatupun”

    Beliau juga berkata pada hadits “qullatain” :
    إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلًَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ
    “Jika air telah mencapai 2 qullah (kurang lebih 200 liter-pen) maka tidak mengandung najis”
    Dalam lafal yang lain لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ “Tidak akan ternajisi oleh sesuatupun”

    Dan sabda beliau, “Tidak mengandung najis” menjelaskan bahwa penajisan air adalah dengan pengandungan najis, yaitu najis terkandung dalam iar tersebut. Hal ini juga menjelaskan bahwasanya jika najis telah terleburkan (larut dan tidak tersisa bekasnya-pen) maka tidak menajiskan air.

    (Demikian perkataan Ibnu Taimiyyah dari Majmuu al-Fataawa 21/501-502)
    فإذًا شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – يقرر لنا هذه النظرية وهي نظرية الاستهلاك، وبهذا التقرير يتبين أن هذه الكحول إذا كانت مستهلكة في الغذاء أو الدواء بحيث إن الإنسان لو أكثر منها لم يسكر، فإنها حينئذ لا يكون لها أثر، ويكون استخدام ذلك الغذاء والدواء مباحا ولا بأس به ولا يتحرج الإنسان منه البتة. وقد صدر في هذا قرار من مجمع الفقه الإسلامي التابع لرابطة العالم الإسلامي، بشأن الأدوية المشتملة على الكحول، وجاء في القرار: “لا يجوز استعمال الخمرة الصرفة دواء بأي حال من الأحوال لقول النبي – صلى الله عليه وسلم -: إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “.

    Dengan demikian syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kepada kita tentang teori ini yaitu teori “istihlaak”. Dan dengan pemaparan teori ini maka jelas bahwasanya jika alkohol telah larut/lebur dalam makanan atau obat, dimana jika seseorang mengonsumsi kadar yang banyak tidaklah mabuk, maka alkohol tersebut sudah tidak ada bekas/pengaruhnya, sehingga boleh dan tidak mengapa mengonsumsi makanan dan obat tersebut, dan tidak perlu seseorang merasa berat/ragu-ragu untuk mengonsumsinya.

    Dan Komite Fikih Islam (Majama’ al-Fiqh al-Islaami) yang menginduk kepada Roobitho al-‘Aaalm al-Islaami telah menerbitkan ketetapan berkaitan dengan obat-obatan yang mengandung alkohol. Dan disebutkan dalam ketetapan tersebut : “Tidak boleh mengonsumsi khomer murni sebagai obat dalam kondisi apapun berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
    “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada perkara-perkara yang diharamkan atas kalian”

    ثانيا: يجوز استعمال الأدوية المشتملة على الكحول بنسب مستهلكة، تقتضيها الصناعة الدوائية التي لا بديل عنها بشرط أن يصفها طبيب عدل، كما يجوز استعمال الكحول مطهرا خارجيا للجروح، وقاتلا للجراثيم، وفي الكريمات والدهون الخارجية، ولاحظ هنا أن استعمالها في الدواء وفي الغذاء لا بد أن يكون بنسب مستهلكة، لكن استعماله في التطهير لا يتقيد ذلك بأن يكون بنسب مستهلكة، ولذلك استعمالها في المطهرات قد يكون بنسبة ليست نسبة مستهلكة، فيجوز ذلك خاصة مع أن الراجح أنها ليست بنجسة، أن الخمر طاهرة وليست بنجسة، وحينئذ لا بأس باستعمالها مطهرا خارجيا للجروح وقاتلا للجراثيم.

    Kedua : Dibolehkan mengonsumsi obat-obatan yang mengandung alkohol dengan kadar sedikit yang istihlak yang proses pembuatan obat mengharuskan demikian, yang memang tidak ada alternatif lain, dengan syarat dijelaskan sifatnya oleh dokter yang terpercaya.
    Sebagaimana boleh menggunakan alkohol sebagai pemakain luar untuk pembersih luka dan untuk membunuh kuman-kuman. Demikian juga digunakannya alkohol pada krim-krim, minyak-minyak untuk pemakaian luar.

    Perhatikan bahwasanya penggunaan alkohol pada obat dan makanan harus dengan kadar yang sedikit (istihlak), adapun penggunaan alkohol pada pemakaian luar maka tidak dipersyaratkan kadar sedikit (istihlak). Karenanya penggunaan alkohol sebagai pembersih luar terkadang kadar alkoholnya bukan kadar istihlak. Hal ini diperbolehkan, terlebih lagi bahwasanya pendapat yang lebih kuat bahwasanya khomer tidaklah najis, sehingga boleh digunakan untuk pemakaian luar sebagai pembersih atau untuk membunuh kuman-kuman.

    سئل الشيخ محمد بن عثيمين – رحمه الله – عن هذه المسألة قال: دخول الكحول في الأدوية التي لا تشرب أو تؤكل جائز استخدامها، كما صرح ابن تيمية في جواز استخدام النجس في غير الأكل والشرب، مع أن الخمر ليست بنجسة ونجاستها على الصحيح نجاسة معنوية، قال: أما إذا كانت الأدوية تشرب وتؤكل ويؤدي كثيرها إلى الإسكار فقليلها حرام. لاحظ بهذا الشرط إذا كان كثيرها يؤدي إلى الإسكار فقليلها حرام، أما الكحول من الأدوية التي لا يمكن أن يشرب وهو في هذه الحال لا يسكر فلا يضر دخول بعض الكحول في تركيبها، وهذا جائز لأن العلة في التحريم استخدام الخمر كدواء هو في حالة وجود وصف التحريم وهو الإسكار. قال الشيخ – رحمه الله -: وإلا لحرم الخبز والخبز فيه شيء من الكحول في الخميرة.

    Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya tentang permasalahan ini, maka beliau berkata : “Masuknya alkohol dalam obat-obatan yang tidak diminum atau dimakan maka boleh untuk digunakan, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul islam tentang bolehnya menggunakan najis pada pemakaian yang bukan makan dan minum. Padahal khomer tidaklah najis, dan najisnya –menurut pendapat yang benar- adalah najis maknawi saja.

    Adapun jika obat dimakan dan diminum dan mengonsumsi obat tersebut dengan banyak mengakibatkan mabuk maka mengonsumsi kadar sedikit dari obat tersebut juga haram.

    Perhatikan syarat ini, jika mengonsumsi banyak mengakibatkan mabuk maka mengonsumsi sedikitpun haram.

    Adapun alkohol dari bagian obat yang tidak menimbulkan mabuk maka tidak mengapa menjadi bagian dari susunan kadar obat. Hal ini diperbolehkan karena ‘illah (sebab) pengharaman adalah penggunaan khomer sebagai obat jika dalam kondisi memiliki sifat pengharaman, yaitu bila memabukkan.

    Jika tidak demikian, maka tentunya akan diharamkan roti, karena dalam roti ada kadar kecil alkohol dalam ragi.

    والخلاصة، أن الكحول إذا كانت نسبتها مستهلكة، بحيث إن الإنسان لو أكثر من شرب هذا المائع الذي فيه هذه النسبة المستهلكة، فإنه لا يسكر فإن هذه النسبة من الكحول تكون مغتفرة، يعني أنه لا يترتب عليها أي حكم، ولا يترتب عليها حكم من جهة التحريم، ويجوز ذلك المطعوم أو المشروب ولا يتحرج الإنسان منه.

    Kesimpulannya jika alkohol kadarnya sangat sedikit (mustahlak) dimana jika seseorang meminum banyak dari cairan yang tercampur khomer tersebut ternyata tidak mabuk maka kadar sedikit campuran alkohol tersebut dimaafkan, yaitu tidak mengakibatkan hukum apapun. Tidak mengakibatkan hukum pengharaman, dan makanan atau minuman tersebut boleh dikonsumsi, dan seseorang tidak perlu keberatan dalam mengonsumsinya.

    (Sumber : http://islamselect.net/mat/60664, diterjemahkan secara bebas oleh Abu Abdil Muhsin Firanda)
    sumber: http://goo.gl/Dsclj6

    ----------------------------
    ~ ust. Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja ~
    ----------------------------


    Sakit itu....

    Sakit adalah bagian dari musibah yang telah Allah ukur kadarnya; tuk dihadiahkan pada hamba-hamba terpilih yang mampu menanggungnya. Sakit, sebagaimana tiap ujian, bukan menguji kemampuan sebab telah ditakar sesuai daya tahan. Ia menguji kemauan kita memberi makna. Maka dia yang mampu memberi makna terbaik bagi sakit, Allah angkat kemuliaannya & membuat malaikat yang selalu sehat itu tertakjub. Sungguh mempesona para insan yang dengan gagah memaknai sakit & musibahnya: “Tugas kita meng-HADAP-i, biar Allah yang meng-ATAS-i!

    Sakit adalah jalan kenabian Ayyub 'AS yang menyejarah. Kesabarannya diabadikan jadi teladan semesta. Hari ini kita bercermin padanya. Sakit orang mulia bersebab kemuliaan; Asy Syafi’i wasir sebab banyak duduk menelaah ilmu, Malik lumpuh tangannya dizhalimi penguasa. Rasulullah pun sakit oleh racun paha kambing di Khaibar yang menyelusup segigit pertama melalui celah gigi yang patah di perang Uhud. Tetapi bahkan mereka yang penyebab sakit-nya tak semenakjubkan para luhur itu, tetap punya peluang mulia dengan memaknainya.

    Sakit itu dzikruLLah. Mereka yang menderitanya akan lebih sering dan syahdu menyebut asma Allah dibanding ketika dalam sehatnya.

    Sakit itu istighfar. Mereka yang sedang disapanya lebih mudah teringat dosa-dosa lama, mengakuinya, & bertaubat mohon ampunanNya.

    Sakit itu Tauhid. Mereka yang parah dicengkamnya pasti dituntun tuk ber-kalimat thayyibat, mengesakanNya dalam lisan dan rasa.

    Sakit itu Muhasabah. Dia yang sakit punya lebih banyak waktu tuk merenungi diri dalam sepi, menghitung-hitung bekal kembali.

    Sakit itu Jihad. Dia yang sakit tak boleh menyerah kalah; tersunnah untuk terus berikhtiar, berjuang bagi kesembuhan & pemulihannya.

    Sakit itu ilmu. Dalam menjalani pemeriksaan, konsultasi ke dokter, dirawat, dan berobat bertambahlah pengetahuan tentang tubuhnya.

    Sakit itu Nasehat. Yang sakit ingatkan si sehat tuk jaga diri. Yang sehat hibur si penderita agar bersabar. Allah cinta keduanya.

    Sakit itu silaturrahim. Yang jarang datang di saat si bersangkutan sehat wal afiat, tiba-tiba menjenguk dengan senyum & rindu mesra.

    Sakit itu perekat ukhuwah. Kawan lama nan tak bersua bertahun lamanya, tiba-tiba berjumpa di waktu membezuk kolega lainnya.

    Sakit itu belajar. Berbaring setengah duduk memungkinkan tekun mencerap ilmu tekun lewat buku, kalimat terucap, maupun gambar gerak.

    Sakit itu membaca, menulis, berkarya. Gurunda @h_elshirazy menggoreskan 'Ayat-ayat Cinta' saat terbaring patah kaki karena kecelakaan.

    Sakit itu dijamin cinta Allah dalam sabarnya; sabar tetap ibadat, sabar tak bermaksiat, sabar tahan derita, sabar menunda pencapaian.

    Sakit itu gugur dosa. Barang haram terselip tubuh dilarutkan di dunia, anggota badan nan mungkin berdosa dinyerikan dan dicuciNya.

    Sakit itu mustajab doanya. Sampai-sampai Imam As Suyuthi berkeliling kota mencari orang sakit lalu minta didoakan oleh mereka.

    Sakit itu salah satu keadaan yang menyusahkan syaithan; diajak maksiat tak mampu-tak mau; dosa lalu malah disesali, kemudian diampuni.

    Sakit itu membuat kita sedikit tertawa & banyak menangis; suatu perilaku keinsyafan yang disukai Nabi & makhluq-makhluq langit.

    Sakit itu meningkatkan kualitas ibadah; ruku’-sujud lebih khusyu’, tasbih-istighfar lebih sering, tahiyat-doa jadi lebih lama.

    Sakit itu memperbaiki akhlaq; kesombongan terkikis, sifat tamak dipaksa tunduk, pribadi dibiasakan untuk santun, lembut & tawadhu’.

    Sakit membuat kita lebih serius mengingat & mempersiapkan kematian. Dia yang merasa dekat pada maut menghargai waktunya dengan baik.

    Sakit itu pengingat berharganya nikmat sehat. Kita sering merasa bahwa ia hak karena lazimnya; padahal nikmat menuntut syukur padaNya.

    Semoga Allah tolong kita tuk menjadi hamba yang penuh syukur & sabar di segala keadaan; sehat maupun sakit, lapang maupun sempit.
    *************************

    oleh: Ustadz Salim A.Fillah



    Khamr

    Salah seorang dari kelompok JIL (Jaringan Islam Liberal) membuat resah muslim dengan pandangan miringnya tentang keharaman miras. Selain menyebutkan beberapa jenis miras tidak haram, yang bersangkutan juga menyebut beberapa manfaat miras. Hal ini langsung ditanggapi secara tuntas oleh ustad Salim A.Fillah. Berikut tanggapan beliau:

    1. Sungguh kami awam & bodoh, menganggap semua hal dapat dirujuk pada Quran. Tapi membualkah Abu Bakr saat berkata, "Andai kekang.."

    2. ..untaku hilang; kan kudapati (bagaimana bersikap & bertindak atas) ia dalam Kitabullah"? Segala yang penting telah diturunkanNya.

    3. Yang awal-awal menarik bagi kami ialah pernyataan Gus @ulil bahwa QS16:67 mengandung pujian kepada khamr. Diri bodoh ini menelisik.

    4. Apa pendapat mufassir atas kalimat "Dan dari buah kurma & anggur, kalian ambil minuman memabukkan & rizqi yang baik"; pujiankah?

    5. Yang terdapati; As Suyuthi misalnya menyatakan bahwa "Minuman memabukkan" disebut tersendiri sebab tak termasuk "rizqi yang baik".

    6. Ibn Katsir menyatakan; "Minuman memabukkan" mewakili apa yang dibuat manusia dari perasan aneka buah (Nabidz); yang disalahgunakan.

    7. Lainnya; "Bahwa dari karunia Allah yang indah (buah); manusia diuji untuk memilih, akan membuat hal yang merusak atau memperbaiki."

    8. Maka tepat makna sesuai lanjutan ayat; "Sesungguhnya dalam yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang memikirkan".

    9. Tentang nabidz yang diterjemahkan Gus @ulil sebagai wine; ada bahasan dalam Fiqh tentang batas perasan buah masih disebut Nabidz.

    10. Sebab terkait dengan hukum (nabidz halal, khamr haram); beberapa Fuqaha' yang hati-hati membatasi nabidz seumur pagi-petang saja.

    11. Pendapat lain; sehari-semalam. Yang paling longgar sefaham kami hanya terpajan 3 hari. Lebih dari itu ia telah bergejala "muskir".

    12. Tentu ini beda dengan wine yang makin tua (makin berat peragiannya, makin tinggi kadar pemabukannya) justru kian 'bagus' & mahal.

    13. Oleh sebab itu; menghindari menyebut "nabidz" di luar apa yang dita'rifkan para fuqaha' ini agaknya lebih selamat & menyelamatkan.

    14. Tentang betapa kecanduannya bangsa 'Arab terhadap khamr; yang amat keras sebab terasal perasan kurma; hadits 'Aisyah telah jelas.

    15. Demikianlah hingga menurut beliau; pengharaman khamr diturunkan bertahap. Sebab seandainya langsung diharamkan di awal Risalah..

    16. ..niscaya mereka -para pencandu yang telah berislam maupun belum- akan berlantang, "Kami takkan tinggalkan khamr selama-lamanya!"

    17. Saya ingat semangat antiperbudakan Gus @ulil & sesal beliau mengapa Islam terkesan tak tuntas menghapus perbudakan. Semoga juga..

    18. ..semangat beliau tentang khamr ini sama. Sebab jika perbudakan terkait dengan salah satu Maqashidusy Syari'ah yang dharuriyah..

    19. ..yakni hifzhun nafs (dalam hak hidupnya) & hifzhun nasl (dalam berketurunannya); khamr juga terkait dasar penting; hifzhul 'aql.

    20. Jadi; menurut Asy Syathibi; ada tujuan diturunkannya syari'at. Di antara tujuan itu; ada 5 yang primer. Di antara yang primer..

    21. ..itu hifzhun nafs (menjaga & menghormati jiwa) yang bersesuain semangat Gus @ulil memberantas perbudakan. Di antara yang primer..

    22. ..itu jua ada hifzhul 'aql (menjaga & menghormati akal) yang dengan maksud ini pula Allah mengharamkan khamr nan terbukti merusak.

    23. Maka jika soal khamr TUNTAS hukumnya dengan 4 ayat yang diturunkan bertahap -tak seperti perbudakan dalam pandangan Gus @ulil-..

    24. ..amat masuk akal jika Gus @ulil bahagia atas ketuntasan hukum khamr ini sebab dengannya insan & martabatnya terjaga dari bahaya.

    25. Sebab pula; begitulah tadi telah kita lihat asasnya dalam Maqashid, perbudakan & khamr sama-sama merendahkan kualitas kemanusiaan.

    26. Tentu kita belajar dari bagaimana Allah menuntun hati manusia yang semula cinta khamr menjadi rela mencampakkannya di jalanan.

    27. Setelah mengakui manfaatnya dalam bentuk jamak & menyebut dosanya; Dia tegaskan dosa yang 1 lebih besar dari manfaat yang banyak.

    28. Lalu ketika suatu shalat kacau bacaannya sebab imam yang mabuk; Dia kian sempitkan khamr dengan melarang mendekati shalat sampai..

    29. .."memahami apa yang diucapkan". Menurut mufassir; jadilah kesempatan minum khamr tinggal antara Shubuh-Dhuhr & Isya'-Shubuh.

    30. Lalu saat sebuah perjamuan ba'da Isya' menyajikan khamr, menjadikan terungkitnya permusuhan jahiliah & seorang sahabat dipukul..

    31. ..mukanya dengan rahang unta; maka Allah turunkan ayat dengan ketetapan gamblang; menyebutnya 'kekotoran jijik'; sumber kekejian.

    32. Dari ini kita juga belajar; sebelum ada REGULASI, harus dilakukan SOSIALISASI yang gamblang & jernih tentang kemadharatan khamr.

    33. Jika negara belum berperan dalam SOSIALISASI meski sudah me-REGULASI; sedang madharatnya tak henti ada; masyarakat wajib berperan.

    34. Inilah yang kita apresiasi dari Uni @fahiraidris; inisiatif melakukan SOSIALISASI sebagai sisilain di keping sama dengan REGULASI.

    35. Gus @ulil tentunya jauh lebih faham; dalam kaidah ada "Qubhun; al 'Iqab bila Bayan"; jadi jelek jika menghukum tanpa menjelaskan.

    36. Maka REGULASI tanpa SOSIALISASI memang pincang; tak sesuai dengan sunnatuLlah pada jiwa. Jika ada BNN; perlu Badan Khamr Nasional.

    37. Poin menarik selanjutnya dari Gus @ulil ialah soal hukuman bagi peminum khamr. Betulkah ia sama sekali tiada dalam Quran & Hadits?

    38. Benar; jika yang dimaksud, hukuman bagi peminum khamr bukanlah Had; ketetapan langsung yang tertentu bentuk & caranya dari Allah.

    39. Tapi Ta'zir; hukuman yang ditentukan pemegang wewenang; SUDAH dilaksanakan RasuluLlah untuk menjadi contoh terbaik zaman berikut.

    40. Sekaligus untuk menyebut Al Walid ibn 'Uqbah ibn Abi Mu'aith; sahabat yang PERNAH disebut fasiq oleh Al Quran & diangkat 'Utsman..

    41. ..menjadi Gubernur Kufah menggantikan Sa'd ibn Abi Waqqash. Sebagai anggota Thulaqa (baru masuk Islam setelah Fathul Makkah)..

    42. ..Walid tak merasakan proses pendidikan jiwa menjauhi khamr melalui ayat bertahap seperti dialami sahabat yang masuk Islam awal.

    43. Maka kebiasaan lamanya kambuh di Kufah; dia minum khamr lalu mengimami shalat Shubuh 4 raka'at & usai salam berkata, "Mau tambah?"

    44. Atas desakan banyak sahabat muda seperti Al Miswar ibn Makhramah; 'Utsman memecat Walid ibn 'Uqbah & menjatuhkan hukum cambuk.

    45. Siapa yang ditugasi mengeksekusi? 'Ali ibn Abi Thalib. Dalam riwayat Muslim, beliau berkata, “Rasulullah telah mencambuk 40 kali..

    46. ..Abu Bakar telah mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali; & semua itu sunnah, & ini (beliau lakukan 40 kali) lebih saya sukai.”

    47. Mari simak ucapan 'Ali; semuanya sunnah. Pada masa 'Umar; hukuman itu dilipatkan jadi 80 kali atas pendapat 'Abdurrahman ibn 'Auf.

    48. Pertimbangan 'Abdurrahman; cenderung meningkatnya kembali minat terhadap khamr setelah penaklukan Syam & Persia; pengaruh budaya.

    49. Maka para Fuqaha' merumuskan; Ta'zir dari RasuliLlah (cambuk 40 kali) adalah hukuman dasar; bisa ditambah sebagai efek jera pada..

    50. ..keadaan dalam suatu tempat & waktu di mana minat, konsumsi, & kerusakan yang timbul akibat khamr sedang cenderung meningkat.

    51. Kekhasan madzhab Hanafi ialah kuatnya sisi penalaran. Tak tersalah; sebab sedikitnya hadits yang sampai ke 'Iraq dibanding Hijjaz.

    52. Maka rumusan tentang 'illat hukum dari konteksnya menjadikan fatwa unik soal nabidz beralkohol "halal" yang disampaikan Gus @ulil.

    53. Tetapi ada kisah yang menarik; saat seorang peminum nabidz akhirnya termabuk; dia mencela Abu Hanifah yang lewat bersama muridnya.

    54. Saat para murid marah & hendak memukulnya; Abu Hanifah berkata; "Aku memang layak dicela kalau ia mabuk karena mengikuti fatwaku."

    55. Maka merujuk pada atsar yang dijadikan kaidah madzhab jumhur; "Apa yang banyaknya memabukkan, sedikitnyapun haram"; lebih selamat.

    56. Ini tuk sifat muskir dalam kesatuan zat; bukan diukur dari kadar alkohol. Sebab ada buah nan alami beralkohol tapi tak memabukkan.

    57. Gus @ulil tentu lebih hafal ucapan Adz Dzahabi, "Tidak dikatakan 'Alim; jika suka mengambil yang ganjil di antara aneka pendapat."

    58. Apakah segelas-dua gelas sehari merusak akal? Konon; yang paling terpengaruh khamr di antara bagian otak adalah lobus frontalis.

    59. Inilah bagian yang membuat kita mampu memahami & memilih mana baik & mana buruk. Lengkapnya rujuk neurolog kita; Bu @AdindaSaijah.

    60. Apakah ada keringanan untuk minum khamr karena iklim, cuaca, & beban kerja? Inipun telah dibahas dalam hadits riwayat Abu Dawud.

    61. Bahwa Dailam Al Hamiri berkata, "Ya RasulaLlah; kami hidup di daerah dingin & melakukan kerja berat. Untuk itu kami memerlukan..

    62. ..minuman dari perasan gandum tuk menguatkan kerja & menjaga kami dari dingin." Nabi bertanya, "Apakah ia memabukkan?" Jawabnya..

    63. .."Ya." Maka Nabi bersabda, "Tinggalkanlah!" Dailam kembali berkata, "Orang-orang tak mau!" Jawab Nabi; "Maka PERANGILAH mereka."

    64. Ketegasan ini menjadi fahaman & peluang bagi kita; saatnya memasarkan wedang jahe, bajigur, bandrek, cemu, & lainnya ke Eropa;)

    65. Bahwa khamr itu tenyata merusak bukan cuma peminumnya; melainkan 10 yang terkena laknat: wujud bendanya, peminumnya, penyuguhnya..

    66. ..penjual, pembeli, pemeras, yang minta diperaskan, pengangkut, penadah, & pemakan hasil perniagaannya. {HR Ahmad & Ibn Majah}.

    67. Sebab luasnya bahaya hingga khamr disebut Ummul Khabaits (ibu banyak kekejian nista); ada riwayat tentang bagaimana ahli ibadah..

    68. ..yang ditipu syaithan dalam tips khusyu' yakni "harus berdosa dulu"; semula tak sudi membunuh, mencuri, & berzina. Dia cuma mau..

    69. ..minum khamr; tapi kala mabuk merampok, membunuh, & memperkosa. Maka hadits laknat tadi difahami mencegah bahaya dari semua arah.

    70. Keringanan khamr tuk obat? Ikhtilaf memang. Ada kaidah Adh Dharuratu Tubihul Mahdzurat; keadaan bahaya membolehkan yang terlarang.

    71. Tapi hadits Muslim, Ahmad, Abu Dawud, & At Tirmidzi dari Thariq ibn Suaid Al Ju'fi; Nabi berkata, "Khamr bukan obat; ia penyakit."

    72. Menyimak kultwit Gus @awyyyyy tentang siapa yang berhak meregulasi, merazia, & menjatuhkan sanksi soal khamr; jelas Pemerintah.

    73. Tapi ketika aparat sedang lemah, hukum tak terjunjung, & kerusakan meruyak; tak bolehkah masyarakat berperan? Mari merujuk pada..

    74. ..kehadiran 'alim Quraisy, permata Bani Muthalib, purnama ilmu, mentari bagi siang, & obat bagi sakit; Imam Asy Syafi'i di Mesir.

    75. Beliau menunjuk muridnya; Imam Al Buwaithy; mengepalai satuan masyarakat untuk nahi munkar yang bekerjasama dengan petugas resmi.

    76. Beliau merujuk pada Hilful Fudhul yang dipujikan sang Nabi; tuk membela yang lemah, menegakkan keadilan, & mencegah kerusakan.

    77. Aksi Imam Al Buwaithy & rekan-rekannya selalu berkoordinasi, legal, & kontributif terhadap tugas syurthah/kepolisian di masa itu.

    78. Sungguh rujukan berharga; jika kita menerima "Hilful Fudhul" tuk korupsi bernama ICW, tuk kekerasan & penculikan bernama Kontras..

    79. ..tuk Narkoba bernama Granat; misalnya; tentu sebuah kebahagiaan jika Uni @fahiraidris memanggil tuk "Hilful Fudhul" soal khamr:)

    80. Dengan mengucap Tahmid; Salim yang dangkal ilmu & sempit wawasan menutup bincang #khmr; sebagai urun rembug yang moga membaikkan semua:)