- Sungguh kami awam & bodoh, menganggap semua hal dapat dirujuk pada Quran. Tapi membualkah Abu Bakr saat berkata, "Andai kekang.."
- ..untaku hilang; kan kudapati (bagaimana bersikap & bertindak atas) ia dalam Kitabullah"? Segala yang penting telah diturunkanNya.
- Yang awal-awal menarik bagi kami ialah pernyataan Gus @ulil bahwa QS16:67 mengandung pujian kepada khamr. Diri bodoh ini menelisik.
- Apa pendapat mufassir atas kalimat "Dan dari buah kurma & anggur, kalian ambil minuman memabukkan & rizqi yang baik"; pujiankah?
- Yang terdapati; As Suyuthi misalnya menyatakan bahwa "Minuman memabukkan" disebut tersendiri sebab tak termasuk "rizqi yang baik".
- Ibn Katsir menyatakan; "Minuman memabukkan" mewakili apa yang dibuat manusia dari perasan aneka buah (Nabidz); yang disalahgunakan.
- Lainnya; "Bahwa dari karunia Allah yang indah (buah); manusia diuji untuk memilih, akan membuat hal yang merusak atau memperbaiki."
- Maka tepat makna sesuai lanjutan ayat; "Sesungguhnya dalam yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang memikirkan".
- Tentang nabidz yang diterjemahkan Gus @ulil sebagai wine; ada bahasan dalam Fiqh tentang batas perasan buah masih disebut Nabidz.
- Sebab terkait dengan hukum (nabidz halal, khamr haram); beberapa Fuqaha' yang hati-hati membatasi nabidz seumur pagi-petang saja.
- Pendapat lain; sehari-semalam. Yang paling longgar sefaham kami hanya terpajan 3 hari. Lebih dari itu ia telah bergejala "muskir".
- Tentu ini beda dengan wine yang makin tua (makin berat peragiannya, makin tinggi kadar pemabukannya) justru kian 'bagus' & mahal.
- Oleh sebab itu; menghindari menyebut "nabidz" di luar apa yang dita'rifkan para fuqaha' ini agaknya lebih selamat & menyelamatkan.
- Tentang betapa kecanduannya bangsa 'Arab terhadap khamr; yang amat keras sebab terasal perasan kurma; hadits 'Aisyah telah jelas.
- Demikianlah hingga menurut beliau; pengharaman khamr diturunkan bertahap. Sebab seandainya langsung diharamkan di awal Risalah..
- ..niscaya mereka -para pencandu yang telah berislam maupun belum- akan berlantang, "Kami takkan tinggalkan khamr selama-lamanya!"
- Saya ingat semangat antiperbudakan Gus @ulil & sesal beliau mengapa Islam terkesan tak tuntas menghapus perbudakan. Semoga juga..
- ..semangat beliau tentang khamr ini sama. Sebab jika perbudakan terkait dengan salah satu Maqashidusy Syari'ah yang dharuriyah..
- ..yakni hifzhun nafs (dalam hak hidupnya) & hifzhun nasl (dalam berketurunannya); khamr juga terkait dasar penting; hifzhul 'aql.
- Jadi; menurut Asy Syathibi; ada tujuan diturunkannya syari'at. Di antara tujuan itu; ada 5 yang primer. Di antara yang primer..
- ..itu hifzhun nafs (menjaga & menghormati jiwa) yang bersesuain semangat Gus @ulil memberantas perbudakan. Di antara yang primer..
- ..itu jua ada hifzhul 'aql (menjaga & menghormati akal) yang dengan maksud ini pula Allah mengharamkan khamr nan terbukti merusak.
- Maka jika soal khamr TUNTAS hukumnya dengan 4 ayat yang diturunkan bertahap -tak seperti perbudakan dalam pandangan Gus @ulil-..
- ..amat masuk akal jika Gus @ulil bahagia atas ketuntasan hukum khamr ini sebab dengannya insan & martabatnya terjaga dari bahaya.
- Sebab pula; begitulah tadi telah kita lihat asasnya dalam Maqashid, perbudakan & khamr sama-sama merendahkan kualitas kemanusiaan.
- Tentu kita belajar dari bagaimana Allah menuntun hati manusia yang semula cinta khamr menjadi rela mencampakkannya di jalanan.
- Setelah mengakui manfaatnya dalam bentuk jamak & menyebut dosanya; Dia tegaskan dosa yang 1 lebih besar dari manfaat yang banyak.
- Lalu ketika suatu shalat kacau bacaannya sebab imam yang mabuk; Dia kian sempitkan khamr dengan melarang mendekati shalat sampai..
- .."memahami apa yang diucapkan". Menurut mufassir; jadilah kesempatan minum khamr tinggal antara Shubuh-Dhuhr & Isya'-Shubuh.
- Lalu saat sebuah perjamuan ba'da Isya' menyajikan khamr, menjadikan terungkitnya permusuhan jahiliah & seorang sahabat dipukul..
- ..mukanya dengan rahang unta; maka Allah turunkan ayat dengan ketetapan gamblang; menyebutnya 'kekotoran jijik'; sumber kekejian.
- Dari ini kita juga belajar; sebelum ada REGULASI, harus dilakukan SOSIALISASI yang gamblang & jernih tentang kemadharatan khamr.
- Jika negara belum berperan dalam SOSIALISASI meski sudah me-REGULASI; sedang madharatnya tak henti ada; masyarakat wajib berperan.
- Inilah yang kita apresiasi dari Uni @fahiraidris; inisiatif melakukan SOSIALISASI sebagai sisilain di keping sama dengan REGULASI.
- Gus @ulil tentunya jauh lebih faham; dalam kaidah ada "Qubhun; al 'Iqab bila Bayan"; jadi jelek jika menghukum tanpa menjelaskan.
- Maka REGULASI tanpa SOSIALISASI memang pincang; tak sesuai dengan sunnatuLlah pada jiwa. Jika ada BNN; perlu Badan Khamr Nasional.
- Poin menarik selanjutnya dari Gus @ulil ialah soal hukuman bagi peminum khamr. Betulkah ia sama sekali tiada dalam Quran & Hadits?
- Benar; jika yang dimaksud, hukuman bagi peminum khamr bukanlah Had; ketetapan langsung yang tertentu bentuk & caranya dari Allah.
- Tapi Ta'zir; hukuman yang ditentukan pemegang wewenang; SUDAH dilaksanakan RasuluLlah untuk menjadi contoh terbaik zaman berikut.
- Sekaligus untuk menyebut Al Walid ibn 'Uqbah ibn Abi Mu'aith; sahabat yang PERNAH disebut fasiq oleh Al Quran & diangkat 'Utsman..
- ..menjadi Gubernur Kufah menggantikan Sa'd ibn Abi Waqqash. Sebagai anggota Thulaqa (baru masuk Islam setelah Fathul Makkah)..
- ..Walid tak merasakan proses pendidikan jiwa menjauhi khamr melalui ayat bertahap seperti dialami sahabat yang masuk Islam awal.
- Maka kebiasaan lamanya kambuh di Kufah; dia minum khamr lalu mengimami shalat Shubuh 4 raka'at & usai salam berkata, "Mau tambah?"
- Atas desakan banyak sahabat muda seperti Al Miswar ibn Makhramah; 'Utsman memecat Walid ibn 'Uqbah & menjatuhkan hukum cambuk.
- Siapa yang ditugasi mengeksekusi? 'Ali ibn Abi Thalib. Dalam riwayat Muslim, beliau berkata, “Rasulullah telah mencambuk 40 kali..
- ..Abu Bakar telah mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali; & semua itu sunnah, & ini (beliau lakukan 40 kali) lebih saya sukai.”
- Mari simak ucapan 'Ali; semuanya sunnah. Pada masa 'Umar; hukuman itu dilipatkan jadi 80 kali atas pendapat 'Abdurrahman ibn 'Auf.
- Pertimbangan 'Abdurrahman; cenderung meningkatnya kembali minat terhadap khamr setelah penaklukan Syam & Persia; pengaruh budaya.
- Maka para Fuqaha' merumuskan; Ta'zir dari RasuliLlah (cambuk 40 kali) adalah hukuman dasar; bisa ditambah sebagai efek jera pada..
- ..keadaan dalam suatu tempat & waktu di mana minat, konsumsi, & kerusakan yang timbul akibat khamr sedang cenderung meningkat.
- Kekhasan madzhab Hanafi ialah kuatnya sisi penalaran. Tak tersalah; sebab sedikitnya hadits yang sampai ke 'Iraq dibanding Hijjaz.
- Maka rumusan tentang 'illat hukum dari konteksnya menjadikan fatwa unik soal nabidz beralkohol "halal" yang disampaikan Gus @ulil.
- Tetapi ada kisah yang menarik; saat seorang peminum nabidz akhirnya termabuk; dia mencela Abu Hanifah yang lewat bersama muridnya.
- Saat para murid marah & hendak memukulnya; Abu Hanifah berkata; "Aku memang layak dicela kalau ia mabuk karena mengikuti fatwaku."
- Maka merujuk pada atsar yang dijadikan kaidah madzhab jumhur; "Apa yang banyaknya memabukkan, sedikitnyapun haram"; lebih selamat.
- Ini tuk sifat muskir dalam kesatuan zat; bukan diukur dari kadar alkohol. Sebab ada buah nan alami beralkohol tapi tak memabukkan.
- Gus @ulil tentu lebih hafal ucapan Adz Dzahabi, "Tidak dikatakan 'Alim; jika suka mengambil yang ganjil di antara aneka pendapat."
- Apakah segelas-dua gelas sehari merusak akal? Konon; yang paling terpengaruh khamr di antara bagian otak adalah lobus frontalis.
- Inilah bagian yang membuat kita mampu memahami & memilih mana baik & mana buruk. Lengkapnya rujuk neurolog kita; Bu @AdindaSaijah.
- Apakah ada keringanan untuk minum khamr karena iklim, cuaca, & beban kerja? Inipun telah dibahas dalam hadits riwayat Abu Dawud.
- Bahwa Dailam Al Hamiri berkata, "Ya RasulaLlah; kami hidup di daerah dingin & melakukan kerja berat. Untuk itu kami memerlukan..
- ..minuman dari perasan gandum tuk menguatkan kerja & menjaga kami dari dingin." Nabi bertanya, "Apakah ia memabukkan?" Jawabnya..
- .."Ya." Maka Nabi bersabda, "Tinggalkanlah!" Dailam kembali berkata, "Orang-orang tak mau!" Jawab Nabi; "Maka PERANGILAH mereka."
- Ketegasan ini menjadi fahaman & peluang bagi kita; saatnya memasarkan wedang jahe, bajigur, bandrek, cemu, & lainnya ke Eropa;)
- Bahwa khamr itu tenyata merusak bukan cuma peminumnya; melainkan 10 yang terkena laknat: wujud bendanya, peminumnya, penyuguhnya..
- ..penjual, pembeli, pemeras, yang minta diperaskan, pengangkut, penadah, & pemakan hasil perniagaannya. {HR Ahmad & Ibn Majah}.
- Sebab luasnya bahaya hingga khamr disebut Ummul Khabaits (ibu banyak kekejian nista); ada riwayat tentang bagaimana ahli ibadah..
- ..yang ditipu syaithan dalam tips khusyu' yakni "harus berdosa dulu"; semula tak sudi membunuh, mencuri, & berzina. Dia cuma mau..
- ..minum khamr; tapi kala mabuk merampok, membunuh, & memperkosa. Maka hadits laknat tadi difahami mencegah bahaya dari semua arah.
- Keringanan khamr tuk obat? Ikhtilaf memang. Ada kaidah Adh Dharuratu Tubihul Mahdzurat; keadaan bahaya membolehkan yang terlarang.
- Tapi hadits Muslim, Ahmad, Abu Dawud, & At Tirmidzi dari Thariq ibn Suaid Al Ju'fi; Nabi berkata, "Khamr bukan obat; ia penyakit."
- Menyimak kultwit Gus @awyyyyy tentang siapa yang berhak meregulasi, merazia, & menjatuhkan sanksi soal khamr; jelas Pemerintah.
- Tapi ketika aparat sedang lemah, hukum tak terjunjung, & kerusakan meruyak; tak bolehkah masyarakat berperan? Mari merujuk pada..
- ..kehadiran 'alim Quraisy, permata Bani Muthalib, purnama ilmu, mentari bagi siang, & obat bagi sakit; Imam Asy Syafi'i di Mesir.
- Beliau menunjuk muridnya; Imam Al Buwaithy; mengepalai satuan masyarakat untuk nahi munkar yang bekerjasama dengan petugas resmi.
- Beliau merujuk pada Hilful Fudhul yang dipujikan sang Nabi; tuk membela yang lemah, menegakkan keadilan, & mencegah kerusakan.
- Aksi Imam Al Buwaithy & rekan-rekannya selalu berkoordinasi, legal, & kontributif terhadap tugas syurthah/kepolisian di masa itu.
- Sungguh rujukan berharga; jika kita menerima "Hilful Fudhul" tuk korupsi bernama ICW, tuk kekerasan & penculikan bernama Kontras..
- ..tuk Narkoba bernama Granat; misalnya; tentu sebuah kebahagiaan jika Uni @fahiraidris memanggil tuk "Hilful Fudhul" soal khamr:)
- Dengan mengucap Tahmid; Salim yang dangkal ilmu & sempit wawasan menutup bincang #khmr; sebagai urun rembug yang moga membaikkan semua:)
Khamr
Salah seorang dari kelompok JIL (Jaringan Islam Liberal) membuat resah muslim dengan pandangan miringnya tentang keharaman miras. Selain menyebutkan beberapa jenis miras tidak haram, yang bersangkutan juga menyebut beberapa manfaat miras. Hal ini langsung ditanggapi secara tuntas oleh ustad Salim A.Fillah. Berikut tanggapan beliau:
0 comments
Posting Komentar